Selamat Datang di Website Resmi MIN 1 BUNGO

Manajemen: Tata Tertib Madrasah


TATA TERTIB SISWA/SISWI

MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 1 BUNGO

I. HAL MASUK MADRASAH

  1. Sudah hadir 5 menit sebelum kegiatan upacara/apel di mulai pada jam 07.10 WIB
  2. Harus mengikuti semua kegiatan
  • Senin :           Upacara Bendera
  • Selasa – Kamis :           Membaca surat-surat dan doa pendek
  • Jumat             :           Olah Raga / Senam
  • Sabtu :           Membaca surat-surat dan doa pendek
  1. Tidak di benarkan libur kecuali sakit atau keperluan penting yang tidak dapat ditinggalkan.
  2. Tidak diperbolehkan meninggalkan madrasah selama jam pelajaran berlangsung
  3. Murid yang terlambat tidak diperkenankan langsung kelas kecuali harus lapor ke guru piket
  4. Murid absen hanya sungguh-sungguh sakit atau ada keperluan yang sangat penting
  5. Urusan keluarga harus dikerjakan diluar atau waktu libur
  6. Murid yang absen pada waktu Proses Belajar Mengajar (PBM) harus melapor kepada guru kelas atau guru piket dengan membawa surat keterangan yang diperlukan
  7. Murid tidak diperbolehkan meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung
  8. Kalau seandainya murid sudah merasa sakit di rumah, maka sebaiknya tidak masuk madra
  9. Murid yang tidak masuk madrasah harus mengirimkan surat atau memberikan informasi kepada guru kelas, atau guru fiket

II. KEWAJIBAN MURID

  1. Taat kepada Kepala Madrasah, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
  2. Mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan baik, tertib dan rajin
  3. Mengikuti kegiatan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh madrasah
  4. Ikut bertanggung jawab atas Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan, Keindahan, Kesopanan, dan Kekeluargaan (K 7) di kelas dan lingkungan madrasah
  5. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan madrasah
  6. Membantu kelancaran pelajaran baik dikelas maupun di madrasah
  7. Menjaga nama baik madrasah, guru, dan keluarga besar madrasah baik didalam maupun diluar madrasah
  8. Menghormati guru dan saling menghargai sesama murid
  9. Melengkapi diri dengan perlengkapan belajar di madrasah

III. LARANGAN MURID

  1. Meninggalkan madrasah selama pelajaran berlangsung, tanpa ada izin guru yang mengajar
  2. Membeli makanan dan minuman diluar madrasah yang jaraknya jauh
  3. Menerima surat-surat atau tamu dimadrasah tanpa izin guru fiket dan guru kelas
  4. Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdanda yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
  5. Makan dan minum dalam kelas selama pelajaran berlangsung
  6. Merokok di dalam dan diluar madrasah
  7. Meminjam uang dan alat-alat pelajaran antar sesama murid
  8. Menggangu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun kelas lain
  9. Berada di dalam kelas selama istirahat
  10. Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan atau masalah dengan teman
  11. Menjadi perkumpulan anak-anak nakal atau geng-geng terlarang
  12. Membawa senjata tajam, terkecuali untuk mendukung Kegiatan Belajar Mengajar

IV. HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN

  1. Setiap murid wajib memakai seragam madrasah lengkap sesuai dengan ketentuan madrasah
  2. Murid putri diwajibkan memakai rok hijau panjang , baju putih panjang serta kerudung putih
  3. Murid-murid putri dilarang memeliharan kuku yang panjang, aksesoris pakaian/kerudung dan memakai alat kecantikan kosmetik yang lazim dipakai oleh orang dewasa
  4. Murid laki-laki rambut rapi bersih dan terpelihara , celana hijau panjang, baju putih panjang, dan tidak memelihara kuku
  5. Semua murid memakai sepatu warna hitam, dan tidak diperbolehkan memakai sandal
  6. Semua murid setiap hari senin – selasa memakai seragam putih hijau, rabu kamis batik, jumat pramuka, dan sabtu seragam olahraga
  7. Murid laki-laki rambut tidak boleh panjang, disemir atau di cat warna-warni
  8. Pakaian olah raga sesuai ketentuan madrasah

V. HAK – HAK MURID

  1. Murid berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar TATA TERTIB
  2. Murid dapat meminjam buku- buku dari perpustakaan madrasah dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku
  3. Murid-murid berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan murid yang lain sepanjang tidak melanggar TATA TERTIB
  4. Mendapatkan pengobatan ringan bagi murid yang sakit selama kegiatan sekolah berlangsung
  5. Mendapatkan bantuan materi dan non materi bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi baik secara langsung maupun tidak langsung

VI. SANKSI ATAU HUKUMAN

  1. Murid yang melanggar TATA TERTIB akan diberikan sanksi tertulis dan tidak tertulis
  2. Murid yang membuat kekacauan atau perkelahian akan diberi sanksi
  3. Murid yang merusak barang-barang madrasah harus memperbaikinya serta dipanggil orang tuanya

VII. HAL LES PRIVAT

  1. Murid yang terbelakang dalam pelajaran harus mengikuti kegiatan les/pelajaran tambahan di madrasah yang telah ditentukan
  2. Murid kelas VI di haruskan mengikuti Les Pelajaran, dan yang tidak mengikuti di berikan sanksi atau denda yang ditentuka madrasah

VIII. LAIN-LAIN

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam TATA TERTIB ini diatur oleh madrasah

Simpang Babeko, 01 Oktober  2025

K e p a l a

 

ABRORI, S.Pd.I

NIP. 198002142005011006


Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Belum Disematkan

Mars Madrasah