TATA TERTIB SISWA/SISWI
MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 1 BUNGO
I. HAL MASUK MADRASAH
- Sudah hadir 5 menit sebelum kegiatan upacara/apel di mulai pada jam 07.10 WIB
- Harus mengikuti semua kegiatan
- Senin : Upacara Bendera
- Selasa – Kamis : Membaca surat-surat dan doa pendek
- Jumat : Olah Raga / Senam
- Sabtu : Membaca surat-surat dan doa pendek
- Tidak di benarkan libur kecuali sakit atau keperluan penting yang tidak dapat ditinggalkan.
- Tidak diperbolehkan meninggalkan madrasah selama jam pelajaran berlangsung
- Murid yang terlambat tidak diperkenankan langsung kelas kecuali harus lapor ke guru piket
- Murid absen hanya sungguh-sungguh sakit atau ada keperluan yang sangat penting
- Urusan keluarga harus dikerjakan diluar atau waktu libur
- Murid yang absen pada waktu Proses Belajar Mengajar (PBM) harus melapor kepada guru kelas atau guru piket dengan membawa surat keterangan yang diperlukan
- Murid tidak diperbolehkan meninggalkan kelas selama jam pelajaran berlangsung
- Kalau seandainya murid sudah merasa sakit di rumah, maka sebaiknya tidak masuk madra
- Murid yang tidak masuk madrasah harus mengirimkan surat atau memberikan informasi kepada guru kelas, atau guru fiket
II. KEWAJIBAN MURID
- Taat kepada Kepala Madrasah, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan
- Mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan baik, tertib dan rajin
- Mengikuti kegiatan kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh madrasah
- Ikut bertanggung jawab atas Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan, Keindahan, Kesopanan, dan Kekeluargaan (K 7) di kelas dan lingkungan madrasah
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan madrasah
- Membantu kelancaran pelajaran baik dikelas maupun di madrasah
- Menjaga nama baik madrasah, guru, dan keluarga besar madrasah baik didalam maupun diluar madrasah
- Menghormati guru dan saling menghargai sesama murid
- Melengkapi diri dengan perlengkapan belajar di madrasah
III. LARANGAN MURID
- Meninggalkan madrasah selama pelajaran berlangsung, tanpa ada izin guru yang mengajar
- Membeli makanan dan minuman diluar madrasah yang jaraknya jauh
- Menerima surat-surat atau tamu dimadrasah tanpa izin guru fiket dan guru kelas
- Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdanda yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa
- Makan dan minum dalam kelas selama pelajaran berlangsung
- Merokok di dalam dan diluar madrasah
- Meminjam uang dan alat-alat pelajaran antar sesama murid
- Menggangu jalannya pelajaran baik terhadap kelasnya maupun kelas lain
- Berada di dalam kelas selama istirahat
- Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan atau masalah dengan teman
- Menjadi perkumpulan anak-anak nakal atau geng-geng terlarang
- Membawa senjata tajam, terkecuali untuk mendukung Kegiatan Belajar Mengajar
IV. HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN
- Setiap murid wajib memakai seragam madrasah lengkap sesuai dengan ketentuan madrasah
- Murid putri diwajibkan memakai rok hijau panjang , baju putih panjang serta kerudung putih
- Murid-murid putri dilarang memeliharan kuku yang panjang, aksesoris pakaian/kerudung dan memakai alat kecantikan kosmetik yang lazim dipakai oleh orang dewasa
- Murid laki-laki rambut rapi bersih dan terpelihara , celana hijau panjang, baju putih panjang, dan tidak memelihara kuku
- Semua murid memakai sepatu warna hitam, dan tidak diperbolehkan memakai sandal
- Semua murid setiap hari senin – selasa memakai seragam putih hijau, rabu kamis batik, jumat pramuka, dan sabtu seragam olahraga
- Murid laki-laki rambut tidak boleh panjang, disemir atau di cat warna-warni
- Pakaian olah raga sesuai ketentuan madrasah
V. HAK – HAK MURID
- Murid berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar TATA TERTIB
- Murid dapat meminjam buku- buku dari perpustakaan madrasah dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku
- Murid-murid berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan murid yang lain sepanjang tidak melanggar TATA TERTIB
- Mendapatkan pengobatan ringan bagi murid yang sakit selama kegiatan sekolah berlangsung
- Mendapatkan bantuan materi dan non materi bagi siswa yang tidak mampu dan berprestasi baik secara langsung maupun tidak langsung
VI. SANKSI ATAU HUKUMAN
- Murid yang melanggar TATA TERTIB akan diberikan sanksi tertulis dan tidak tertulis
- Murid yang membuat kekacauan atau perkelahian akan diberi sanksi
- Murid yang merusak barang-barang madrasah harus memperbaikinya serta dipanggil orang tuanya
VII. HAL LES PRIVAT
- Murid yang terbelakang dalam pelajaran harus mengikuti kegiatan les/pelajaran tambahan di madrasah yang telah ditentukan
- Murid kelas VI di haruskan mengikuti Les Pelajaran, dan yang tidak mengikuti di berikan sanksi atau denda yang ditentuka madrasah
VIII. LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum tercantum dalam TATA TERTIB ini diatur oleh madrasah
Simpang Babeko, 01 Oktober 2025
K e p a l a
ABRORI, S.Pd.I
NIP. 198002142005011006