PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka informasi terkait MIN 1 Bungo dapat dengan mudah diakses oleh Guru, Siswa, Wali Murid, maupun Masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MIN 1 Bungo adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Adapun Pejabat PPID dijelaskan sebagai berikut:
1. Atasan PPID Madrasah
Mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan PPID.
Menetapkan kebijakan dan strategi PPID.
Mengalokasikan sumber daya.
Mengawasi kinerja Ketua PPID.
1. Ketua PPID Madrasah
Mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan PPID.
Mengembangkan rencana kerja PPID.
Mengawasi kinerja bidang-bidang.
Mewakili PPID di depan publik.
1. Bidang Penanganan Sengketa
Menangani sengketa informasi publik.
Mengolah permohonan informasi.
Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa.
Membuat laporan penanganan sengketa.
1. Bidang Penyedia Informasi
Menyediakan informasi publik.
Mengolah permohonan informasi.
Mengembangkan sistem informasi.
Membuat laporan penyediaan informasi.
2. Dokumentasi
Mengumpulkan dan mengolah dokumen.
Mengelola arsip.
Menyediakan dokumen untuk keperluan PPID.
1. Kurikulum
Mengembangkan dan mengelola kurikulum.
Menyediakan informasi kurikulum.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kurikulum.
1. Sarana
Mengelola sarana dan prasarana.
Menyediakan sarana untuk kegiatan PPID.
Mengkoordinasikan perawatan sarana.
1. Bidang Pengelola Data dan Informasi Publik
Mengelola data dan informasi publik.
Mengembangkan sistem informasi.
Menyediakan data untuk keperluan PPID.
1. Tata Kelola WEB
Mengelola dan mengembangkan website.
Mengupdate konten website.
Mengkoordinasikan keamanan website.
2. Arsiparis
Mengelola arsip.
Mengumpulkan dan mengolah dokumen.
Menyediakan dokumen untuk keperluan PPID.
3. Pranata Humas
Mengelola hubungan dengan publik.
Menyediakan informasi kepada publik.
Mengkoordinasikan kegiatan humas.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non-elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dokumen adalah data, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.
Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik;
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya;
Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta
Adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan.
Informasi yang dikecualikan
Adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...