Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data/informasi.
Membuat dan memelihara dokumen resmi.
Menyediakan informasi publik melalui website dan media lain.
Mengatur dan memelihara arsip.
Mengembangkan kebijakan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan informasi.
Menyediakan layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat.
Mengkoordinasikan pengelolaan informasi antar departemen.
Melakukan pelaporan kinerja pengelolaan informasi.
Pengelolaan Informasi: Mengelola informasi strategis, operasional, dan teknis.
Dokumentasi: Membuat, memelihara, dan mengatur dokumen resmi.
Komunikasi: Menyampaikan informasi kepada masyarakat dan stakeholder.
Pelayanan Informasi: Menyediakan informasi publik melalui berbagai saluran.
Pengembangan Sistem: Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
Pengamanan Informasi: Melindungi kerahasiaan dan keamanan informasi.
Pemantauan dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi kinerja pengelolaan informasi.
Koordinasi: Mengkoordinasikan pengelolaan informasi antar departemen.
Pengarsipan: Mengatur dan memelihara arsip.
Pengembangan Kapasitas: Meningkatkan kemampuan pengelola informasi dan dokumentasi.
Pendidikan minimal S1 di bidang Informasi, Dokumentasi, atau Ilmu Komunikasi.
Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pengelolaan informasi.
Kemampuan analisis dan komunikasi yang baik.
Mengerti sistem informasi dan teknologi.
Memiliki sertifikasi pengelolaan informasi (opsional).
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016.
Standar Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (SPID).
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...