Selamat Datang di Website Resmi MIN 1 BUNGO # MIN 1 BUNGO adakan rapat pembagian tugas guru dan staf awal tahun pelajaran 2019 / 2020. # MIN 1 BUNGO ADAKAN TEST PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TANGGAL 11 JULI 2019. # PERPISAHAN DAN SERAH TERIMA SISWA/I KELAS 6 MIN 1 BUNGO KEPADA ORANG TUA / WALI ´´ JANGAN PERNAH BERHENTI MENUNTUT ILMU PENGETAHUAN KARENA HIDUP BUTUH ILMU ´´ 30 April 2019 # PENTAS SENI SISWA/I MIN 1 BUNGO ´´ MENGGALI BAKAT DAN POTENSI PESERTA DIDIK UNTUK MERAIH PRESTASI YANG GEMILANG ´´ 28 s/d 29 April 2019 # KUNJUNGAN KABID MADRASAH KANWIL KEMENAG JAMBI, KEMENAG BUNGO, DAN KASI MADRASAH KEMENAG BUNGO DI US 2019



REGULASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

WEBSITE MIN 1 BUNGO


REGULASI

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 : Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 : Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik


Undang-Undang Republik Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (unduh)

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (unduh)


Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (unduh)


Peraturan Komisi Informasi

  1. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (unduh)

  2. Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (unduh)


Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (unduh)


UMUM

  1. Tujuan: Mengatur pengelolaan informasi dan dokumentasi di website untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

  2. Lingkup: Regulasi ini berlaku bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan semua pihak terkait.

  3. Definisi:

    • Informasi: data, dokumen, dan materi lainnya.

    • Dokumentasi: pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan dokumen.

    • Website: situs web resmi organisasi.


TUGAS DAN WEWENANG

  1. PPID bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi di website.

  2. Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data/informasi.

  3. Membuat dan memelihara dokumen resmi.

  4. Mengatur dan memelihara arsip.

  5. Mengembangkan kebijakan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan informasi.


TANGGUNG JAWAB

  1. Kepala Organisasi: menunjuk PPID dan memantau kinerja.

  2. PPID: melaksanakan tugas dan wewenang.

  3. Bagian/Biro: menyediakan informasi dan dokumentasi.

  4. Pengguna: mematuhi ketentuan penggunaan informasi dan dokumentasi.


PENGELOLAAN INFORMASI

  1. Informasi harus akurat, lengkap, dan terkini.

  2. Informasi diklasifikasikan menjadi: umum, terbatas, dan rahasia.

  3. Penggunaan informasi harus sesuai dengan keperluan.

  4. Informasi diupdate secara berkala.


PENGELOLAAN DOKUMENTASI

  1. Dokumen resmi disimpan dan dipelihara dengan baik.

  2. Dokumen diklasifikasikan menjadi: permanen dan non-permanen.

  3. Dokumen permanen disimpan selama minimal 10 tahun.

  4. Dokumen non-permanen dapat dimusnahkan setelah 5 tahun.


KEAMANAN INFORMASI

  1. Informasi rahasia dilindungi dengan teknologi keamanan.

  2. Akses informasi dibatasi bagi yang berwenang.

  3. Pengguna harus mematuhi kebijakan keamanan informasi.


PELAPORAN DAN EVALUASI

  1. PPID melaporkan kinerja pengelolaan informasi dan dokumentasi.

  2. Evaluasi kinerja dilakukan setiap 6 bulan.

  3. Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan.


SANKSI

  1. Pelanggaran regulasi ini dikenakan sanksi administratif.

  2. Sanksi berupa: teguran, penundaan jabatan, atau pemutusan hubungan kerja.



Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MIN 1 BUNGO

Mars Madrasah