WEBSITE MIN 1 BUNGO
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 : Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 : Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (unduh)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (unduh)
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (unduh)
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (unduh)
Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (unduh)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah (unduh)
Tujuan: Mengatur pengelolaan informasi dan dokumentasi di website untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Lingkup: Regulasi ini berlaku bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan semua pihak terkait.
Definisi:
Informasi: data, dokumen, dan materi lainnya.
Dokumentasi: pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan dokumen.
Website: situs web resmi organisasi.
PPID bertanggung jawab atas pengelolaan informasi dan dokumentasi di website.
Mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data/informasi.
Membuat dan memelihara dokumen resmi.
Mengatur dan memelihara arsip.
Mengembangkan kebijakan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan informasi.
Kepala Organisasi: menunjuk PPID dan memantau kinerja.
PPID: melaksanakan tugas dan wewenang.
Bagian/Biro: menyediakan informasi dan dokumentasi.
Pengguna: mematuhi ketentuan penggunaan informasi dan dokumentasi.
Informasi harus akurat, lengkap, dan terkini.
Informasi diklasifikasikan menjadi: umum, terbatas, dan rahasia.
Penggunaan informasi harus sesuai dengan keperluan.
Informasi diupdate secara berkala.
Dokumen resmi disimpan dan dipelihara dengan baik.
Dokumen diklasifikasikan menjadi: permanen dan non-permanen.
Dokumen permanen disimpan selama minimal 10 tahun.
Dokumen non-permanen dapat dimusnahkan setelah 5 tahun.
Informasi rahasia dilindungi dengan teknologi keamanan.
Akses informasi dibatasi bagi yang berwenang.
Pengguna harus mematuhi kebijakan keamanan informasi.
PPID melaporkan kinerja pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Evaluasi kinerja dilakukan setiap 6 bulan.
Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan.
Pelanggaran regulasi ini dikenakan sanksi administratif.
Sanksi berupa: teguran, penundaan jabatan, atau pemutusan hubungan kerja.
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...